Sejak tahun 2018, penggunaan antibiotik di Indonesia hanya diperbolehkan untuk pengobatan. Dalam penggunaannya pun harus dilakukan secara bijak, berhati- hati, serta mengikuti aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang dengan tanggung jawab dan etika profesi yang mendasari pemakaiannya.



